kebebasan berserikat dan berkumpul. 3, No. kebebasan berserikat dan berkumpul

 
 3, Nokebebasan berserikat dan berkumpul - Kebebasan beragama - berpendapat, berserikat, dan berkumpul - Turut serta dalam pemerintahan - Jaminan sosial, pekerjaan, upah layak, dan kesejahteraan - Memperoleh pendidikan dan kehidupan kebudayaan

1) Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;”. Hak ekonomi berkaitan dengan hak jamainan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan dan hak pembangunan berkelanjutan. 3) kebebasan berkumpul dan berserikat 4) keadilan sosial 5) kekeluargaan dan persatuan nasional 6) mengutamakan kesukuan Berdasarkan uraian di atas, yang termasuk prinsip demokrasi Pancasila yaitu nomor. , hlm. **) Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala. " Nah, itulah penjelasan tentang hak asasi politik. Nadhifa A. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28 E juga menerangkan sebagai berikut, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. penduduk. "2. Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” UU No. UUD 1945 Pasal 19 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat secara bebas dan damai. manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Misalnya perkumpulan Karang Taruna disekitar tempat tinggal, arisan RT, organisasi PKK, serta. 26. “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang”. Kebasan berserikat dan berkumpul memiliki dampak yang sangat baik bagi perkembangan kehidupan bermasyarakat negara kita. Organisasi. Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 memberikan hak kemerdekaan kepada rakyat Indonesia untuk. 3. Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo. ” Sejalan dengan itu, Undang-Undang No. Sedangkan, hak kebebasan berserikat dalam sebagai personal rights artinya mencakup hak individu untuk bergabung dalam kelompok atau organisasi sesuai pilihan mereka. semua, kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul adalah esensi utama dari demokrasi (Weber, 2010). 28 b. Beberapa bentuk kebebasan ini antara lain: 1. co. Di Indonesia terjadi perdebatan ketika merumuskan HAM dalam UUD 1945 pada saat sidang BPUPKI, hal yang di debatkan di dalam BPUPKI ini pula yang menjadi. 2). Apa tujuan dari. Laporan dan berita penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan calon/parpol tertentu. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”. Dan kemudian diterjemahkan dengan melalui UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja. KEBEBASAN BEREKSPRESI, BERKUMPUL DAN BERSERIKAT Oleh: Ifdhal Kasim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kebebasan Berekspresi, Berkumpul dan Berserikat. Pada pasal ini dimuat ketentuan yang lebih khusus dimaksudkan agar penjaminan terhadap hak tersebut dapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, penegasan Pasal-Pasal mengenai hak politik ini dimuat setelah amandemen kedua, dimana sebelum amandemen, karena pasal-pasal tersebut bersifat. Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 1) Mengambil keputusan berdasarkan pikiran yang rasional danbijaksana. atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Rukmana, merupakan salah satu hak asasi manusia yang termasuk dalam jenis hak asasi manusia yang klasik atau hak asasi manusia yang pertama. ** ) Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui. Ketentuan ini mengandung substansi yang jauh lebih tegas dibandingkan ketentuan Pasal 28 yang berasal dari rumusan asli sebelum Perubahan Kedua pada Tahun 2000 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganatas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. " Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Setiap orang diberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dalam organisasi sosial, organisasi politik, dan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Pasal tersebut berbunyi, " Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan. 153. Setiap warga negara berhak untuk membentuk organisasi sesuai dengan kepentingan dan tujuan masing-masing. Setiap orang berhak untuk membentuk. Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. . Penyampaian pendapat di muka umum harus menghormati hak dan kebebasan orang lain diantaranya yaitu hak-hak dan kebebasan untuk . Sosoknya terkenal karena membela egaliter liberalisme dalam karyanya A Theory of Justice yang rilis pada 1971. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. kebebasan berkumpul dan berserikat. Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin tiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa. 28C paragraf 1 d. Terkait aturan larangan kepada pihak perusahaan untuk mengganggu kebebasan berserikat ini, ia. Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengungkapkan pikiran secara lisan dan tertulis, dll. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan. 13. 2 periode c. Kebebasan Berserikat Dalam UUD 45. Pengaturan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengelurakan pendapat terdapat pada pasal lain diantaranya termaktub pada : Pasal 28 E (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Penel. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan 85,71 Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemiluKonstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berserikat untuk mengambil tindakan legislatif atau menerapkan. Melindungi kebebasan orang untuk berserikat, untuk. Selain itu, UU Ormas dibentuk guna menjamin hak kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara sesuai UUD 1945. 1, 3 dan 4 C. . Sri Kartini 1 , Fadjrin Wira Perdana 2 , Irwan 3 , Bambang Setiawan 4 dan Purboyo 5 346 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi , Vol. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan. 8 Tahun 1985 (selanjutnya disebut sebagai UU No. Salah satu hak yang dijamin adalah kebebasan dalam berpendapat. 39/1999 tentang HAM, UU No. ”13 c. Yang dimaksudkan setiap orang berhak atas kebebasan. Jadi, menurut Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk berserikat dengan sesamanya, mendirikan organisasi,. Kebebasan berserikat dan berkumpul memiliki dampak yang sangat baik bagi perkembangan kehidupan bermasyarakat negara kita. Penelitian ini bertujuan untuk; (1). Feri mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap masyarakat Indonesia. dijamin dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 pada pasal. Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. ”. Laporan dan berita penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan calon/parpol tertentu. . Pasal 28E (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Seiring berjalanya waktu sejak profesi ini dikenal secara universal, maka profesi tersebut sudah dijuluki sebagai officiumnobile (profesi mulia). Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ini tercantum dalam uud 1945 pasal 28e ayat 3 yang berbunyi, “tiap. Sejarah lahirnya inisiasi kebebasan untuk berserikat muncul pada tahun 1799-1800 saat adanya pelarangan berkumpul dan berserikat para pekerja di Britania Raya, pelarangan tersebut untuk melakukan antisipasi pergerakan kaum buruh melalui serikat pekerja pada saat adanya revolusi industri. 2019. Negara Indonesia dalam asasnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan. "Ancaman terhadap kebebasan berkumpul serta berserikat juga banyak dialami masyarakat di Indonesia timur, semisal Maluku maupun. 7 Ibid. Diatur oleh undang-undang. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan. Setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. 1 Pengaturan mengenai hak kebebasan dan berkumpul dalam UUD NRI Tahun 1945, terdapat pada Pasal 28 yang berbunyi. 2. Seringkali karena status sosial, orang mudah disepelekan. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. 28C paragraf 1 d. atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, negara menjamin dan memberikan kebebasan berpendapat kepada rakyatnya memberikan aspirasi seluas-luasnya, memberikan ruang kepada rakyatnya untuk berkontribusi dalam memberikan kritik dan saran yang membangun, mulai dari pendekatan persuasif seperti berdialog,. Pasal tersebut berbunyi, " Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan 97,44 Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemiluSedangkan, berkumpul bisa memiliki arti perkumpulan biasa saja, informal (tidak resmi), tanpa ikatan dan aturan. com, John Rawls lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 2000 telah mengakibatkan kemajuan yang signifikan dalam kebebasan berserikat. Ancaman/penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Aswanto mengatakan pemerintah bisa mengajukan. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul : 1. Termasuk di dalamnya hak bagi pengusaha untuk mendirikan dan/atau bergabung dalam organisasi pengusaha. Menilik Sejarah Pembubaran Partai Rakyat Demokratik Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran telah dijamin dalam UUD 1945. 5) Hak berserikat dan berkumpul Dari pernyataan diatas, yang merupakan hak warga Negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) ditunjukkan pada nomor . Pasal 28E ayat (3) Pembahasan. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 3 UU No. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Request PDF | KAJIAN MENGENAI KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERSERIKAT PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MELALUI ORGANISASI KEMASYARAKATAN KAITANNYA DENGAN TEORI KEDAULATAN RAKYAT DAN HAK. **)”Sejarah. 28A Kebebasan berserikat dan berkumpul dalam alam demokrasi adalah sesuatu hal yang mutlak diperoleh oleh warga negara,25 akan tetapi guna menjalankan perannya negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh eksistensi NRKI termasuk dengan membatasi hak berserikat dan berkumpul jika demikian betul-betul secara nyata menyebabkan kondisi darurat. Berdasarkan hasil. 3) Mengikutsertakan anggota/rakyat dalam kehidupan. 28D paragraf 1 e. Dalam UUD 1945, ada banyak sekali pasal-pasal yang berisi tentang peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Saat penyusunan, upaya memasukkan jaminan atas kedua hak tersebut sangat alot. Hak ini dituliskan pada pasal 104 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota. Di dalam pasal 28 e ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" , hal ini berarti bahwa tiap-tiap individu memiliki kedudukan yang sama dalam mendapatkan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tetapi apakah hal. Begitu juga kejahatan terhadap kemanusiaan dalam berbagai 1 Kuntjoro Purbopranoto. Perserikatan. Berserikat dan berkumpul merupakan hak dasar warga negara Indonesia sehingga negara, pemerintah, atau siapapun tidak dapat menghilangkan hak dasar ataupun menghalang-halangi orang yang ingin berserikat dan berkumpul. com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, ada sebanyak 1. (KOMPAS. Latar Belakang. Diatur oleh hukum 2. atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berkumpul dan berserikat, yang salah satu pilarnya adalah kebebasan berpendapat (freedom of speech) harus membincangkan strategi dan taktik untuk mewujudkan “welfare state”. Menyoal regulasi hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, Munafrizal menjelaskan sesuai Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU No. TRAINING HAM LANJUTAN UNTUK DOSEN HUKUM DAN HAM Jogjakarta Plaza Hotel, 8 - 10 Juni 2011 MAKALAH KEBEBASAN BEREKSPRESI, BERKUMPUL DAN BERSERIKAT Oleh: Ifdhal Kasim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kebebasan Berekspresi, Berkumpul dan Berserikat Ifdhal Kasim Komisi Nasional Hak Asasi. Prinsip kebebasan berserikat tidak hanya diatur di dalam konstitusi Indonesia, melainkan juga tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2). Dan juga pada Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Berbagai media telah memungkinkan hampir setiap bagian dari masyarakat Indonesia untuk mengungkapkan perasaan dan pendapat. A. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Frekuensi pelanggaran kebebasan berkumpul dan berpendapat warga negara menunjukkan adanya peningkatan. D. 28A c. Berdasarkan nilainilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Diatur oleh undang-undang. dasar hukum tersebut dapat memberikan . Menimbang: a. 29. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Hak warga negara atas pengembangan diri dan pendidikan dijabarkan dalam UUD 1945 dalam. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi Menyoal regulasi hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, Munafrizal menjelaskan sesuai Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU No. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala. ATAS. Kebebasan berserikat dan berkumpul, menurut Prof. UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin. Ketiga, menurut penilaian Freedom House Index tahun 2018, status kebebasan (diukur dari hak-hak politik dan kebebasan sipil) Indonesia turun dari Free menjadi Partly Free sejak 2014 hingga 2018, termasuk di dalamnya kebebasan berkumpul dan. ” Selain itu, ada juga Pasal 28E. • hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh. Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam: 1). adalah kebebasan dan kemerdekaan. berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. [2] Pendirian partai politik adalah salah satu bentuk manifestasi dari pelaksanaan hak tersebut oleh warga negara. kebebasan penggunaannya; dan . Begitulah bunyi pasal dalam UUD 1945…. Padahal, dalam negara kapitalis pun lewat produk undang-undangnya sudah menjamin kebebasan berserikat, yang dalam praktek seringkali inkonsisten. Kebebasan sipil yang dimaksud mencakup kebebasan berkumpul dan berserikat, berpendapat, berkeyakinan, dan. ” Yang dimaksutkan setiap orang berhak atasSalah satu HAM yang dijamin oleh UUD 1945 adalah kebebasan berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. go. Saat dibebaskan, menjadi tak terorganisasi dengan baik. Pembahasan Pasal 28E ayat (3) berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII yang ditulis oleh Hadi wiyono, Pasal 28E ayat 3 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 4 tahun, max. Landasan Operasional. Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengungkapkan pikiran secara lisan dan tertulis, dll. Munafrizal menegaskan, pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul harus diatur oleh hukum. Pasal 24 (1) UU HAM mengatur bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Pasal 28 menyatakan: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Oleh: Arif Maulana[1] A. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi. Hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan. Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, data itu berasal dari 34 provinsi di Indonesia yang dikumpulkan dengan. Setiap orang diberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dalam organisasi sosial. Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia sebagai berikut: Pasal 28E ayat. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluar-kan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal tersebut berbunyi, " Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan. Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. **) Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan. 3 April 2022 11:24 Diperbarui: 3 April 2022 11:39 220 1 0 +. UMUM Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945 yang berbunyi ". Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Serta Mengeluarkan Pikiran. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ; bahwa sebagai wadah berkumpul dan berserikat, organisasi.